Lebih lanjut, Yusuf berharap pengelola pondok pesantren dapat lebih proaktif dalam melengkapi dokumen perizinan. Menurutnya, legalitas bangunan bukan hanya kepentingan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pendidikan keagamaan.
“Dengan perizinan yang lengkap, pondok pesantren akan memiliki status kepemilikan yang jelas serta menjadi tempat belajar yang aman bagi para santri,” tutupnya. (ADV)