SEWAKTU.com - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali jadi perbincangan hangat di kalangan aparatur dan masyarakat luas.
Ramainya kabar ini bermula setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2025, yang memuat rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tertulis komitmen pemerintah untuk “menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Pernyataan ini sontak memicu harapan baru, tidak hanya bagi ASN aktif, tetapi juga bagi para pensiunan yang menggantungkan penghasilan pada dana pensiun setiap bulan.
Namun, benarkah gaji pensiunan PNS akan ikut naik tahun 2025 ini?
Pemerintah Belum Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) lembaga pengelola dana pensiun ASN memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya.
Dalam unggahan tersebut, TASPEN menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025,” tulis TASPEN.
Terakhir kali pemerintah menyesuaikan gaji ASN dan pensiunan adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12%. Artinya, aturan tersebut masih menjadi acuan utama hingga kini.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS November 2025
Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Sampai adanya regulasi baru, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.