Rincian nominalnya juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengelompokkan gaji berdasarkan golongan I hingga IV.
Berikut ringkasan kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
- I: Rp1.685.700 – Rp1.892.000
- I: Rp1.685.700 – Rp2.003.100
- I: Rp1.685.700 – Rp2.087.800
- I: Rp1.685.700 – Rp2.176.100
Golongan II
- II: Rp1.685.700 – Rp2.732.600
- II: Rp1.685.700 – Rp2.848.200
- II: Rp1.685.700 – Rp2.968.700
- II: Rp1.685.700 – Rp3.094.200
Golongan III
- III: Rp1.685.700 – Rp3.431.400
- III: Rp1.685.700 – Rp3.576.600
- III: Rp1.685.700 – Rp3.727.900
- III: Rp1.685.700 – Rp3.885.600
Golongan IV
- IV: Rp1.685.700 – Rp4.050.000
- IV: Rp1.685.700 – Rp4.221.300
- IV: Rp1.685.700 – Rp4.399.800
- IV: Rp1.685.700 – Rp4.585.900
- IV: Rp1.685.700 – Rp4.779.900
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS November 2025 per Golongan
Harapan Baru bagi Pensiunan
Meskipun belum ada keputusan baru, kabar kenaikan gaji ASN aktif tahun 2025 tetap memberi optimisme di kalangan pensiunan.
Banyak yang berharap pemerintah akan kembali melakukan penyesuaian gaji pensiunan secara proporsional seperti tahun sebelumnya.
Langkah ini penting untuk menjaga daya beli pensiunan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, regulasi terbaru juga diharapkan bisa memberi kepastian bagi jutaan pensiunan ASN di seluruh Indonesia.
Hingga akhir Oktober 2025, belum ada peraturan resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS.
Pemerintah baru menegaskan rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif dalam Perpres 76 Tahun 2025, namun belum menyebutkan penyesuaian untuk pensiunan.
Jadi, untuk saat ini, gaji pensiunan masih mengikuti ketentuan PP 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 12%.