SEWAKTU.com - Ramai isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akhirnya dijawab oleh PT TASPEN (Persero).
Lembaga pengelola dana pensiun ASN itu menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan tahun ini.
Kabar tersebut beredar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2025, yang memuat rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, TASPEN memastikan bahwa aturan itu belum mencakup penyesuaian gaji pensiunan.
Baca Juga: Ramai Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Penjelasan Resmi TASPEN
Klarifikasi TASPEN
Melalui akun Instagram resminya, TASPEN menyampaikan bahwa hingga akhir Oktober 2025 tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025,” tulis TASPEN.
Terakhir kali pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan adalah pada tahun 2024, melalui PP Nomor 5 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran kenaikan 12 persen.
Acuan Gaji Pensiunan Masih Berlaku
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS dikelompokkan berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,17 juta
- Golongan II: Rp1,68 juta – Rp3,09 juta
- Golongan III: Rp1,68 juta – Rp3,88 juta
- Golongan IV: Rp1,68 juta – Rp4,77 juta
Nominal tersebut masih menjadi acuan resmi hingga saat ini.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Belum Naik? Ini Fakta dan Penjelasannya
Respons Pensiunan