SEWAKTU.com — DPRD Kota Bogor resmi menyetujui dimulainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna, Selasa (2/12/2025), sebagai langkah penguatan stabilitas ekonomi dan pemerataan usaha di wilayah kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, memaparkan bahwa lahirnya usul prakarsa tersebut didasari kebutuhan untuk mengatur perkembangan pusat perbelanjaan modern agar tidak mematikan pasar rakyat yang menggerakkan ekonomi lokal.
“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Anna dalam laporannya.
Raperda ini menargetkan adanya perlindungan dan pemberdayaan bagi berbagai pelaku ekonomi, termasuk pedagang, konsumen, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pasar tradisional.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu membangun pola hubungan yang sinergis antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan modern.
Menurut Anna, Kota Bogor saat ini menghadapi tantangan dalam pemerataan lokasi usaha.
Perkembangan perdagangan yang cepat perlu diimbangi kebijakan yang menjamin kesetaraan antara minimarket, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat.
Baca Juga: Komitmen Layanan Publik, Pemkot dan DPRD Bogor Setujui Perpanjangan Kerja Sama TPAS Galuga
Libatkan Publik dalam Penyusunan Aturan
Penyusunan draft awal Raperda tidak hanya dilakukan oleh anggota dewan.
DPRD turut mengundang masyarakat, akademisi, hingga pakar ekonomi melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh masing-masing komisi.