news

Jaga Stabilitas Ekonomi, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Raperda Pengaturan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:41 WIB
Pemerataan Usaha, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pasar Rakyat dan Minimarket. (foto/Ist.)

SEWAKTU.com — DPRD Kota Bogor resmi menyetujui dimulainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna, Selasa (2/12/2025), sebagai langkah penguatan stabilitas ekonomi dan pemerataan usaha di wilayah kota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, memaparkan bahwa lahirnya usul prakarsa tersebut didasari kebutuhan untuk mengatur perkembangan pusat perbelanjaan modern agar tidak mematikan pasar rakyat yang menggerakkan ekonomi lokal.

“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Anna dalam laporannya.

Baca Juga: Krisis Middle Manager di Perusahaan Indonesia, Dibimbing.id Dorong Penguatan Soft Skill Lewat Leadership Training Terstruktur

Raperda ini menargetkan adanya perlindungan dan pemberdayaan bagi berbagai pelaku ekonomi, termasuk pedagang, konsumen, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pasar tradisional.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu membangun pola hubungan yang sinergis antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan modern.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor saat persetujuan perpanjangan PKS pengelolaan TPAS Galuga yang menekankan kepastian operator dan standar layanan. (Realitasonline.id/Dok)

Menurut Anna, Kota Bogor saat ini menghadapi tantangan dalam pemerataan lokasi usaha.

Perkembangan perdagangan yang cepat perlu diimbangi kebijakan yang menjamin kesetaraan antara minimarket, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat.

Baca Juga: Komitmen Layanan Publik, Pemkot dan DPRD Bogor Setujui Perpanjangan Kerja Sama TPAS Galuga

Libatkan Publik dalam Penyusunan Aturan

Penyusunan draft awal Raperda tidak hanya dilakukan oleh anggota dewan.

DPRD turut mengundang masyarakat, akademisi, hingga pakar ekonomi melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh masing-masing komisi.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB