news

Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Tempat Wisata

Jumat, 26 November 2021 | 13:37 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 3 untuk Tempat Wisata. (PIXABAY - Sushuti )

SEWAKTU.com - Menjelang akhir tahun dan natal beberapa tempat wisata memang menjadi tujuan yang banyak dikunjungi, maka dari itu hal ini juga masuk pada PPKM Level 3.

Dimana PPKM Level 3 ini juga bertujuan bukan hanya Ibadah Natal dan Malam Tahun Baru 2022 saja, tapi juga bagi tempat wisata.

Nah berikut aturan yang harus kamu patuhi untuk tempat wisata karena masuk pada PPKM Level 3 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: 5 Manfaat Jamur Tiram untuk Kesehatan

 

Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:

Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Ketentuan tempat wisata selama libur Nataru adalah sebagai berikut:

- Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Baca Juga: Menegangkan! Video Pria Kejar Polisi Pakai Parang, Diduga Tak Terima Kendaraannya Ditilang Polisi

 

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB