SEWAKTU.com -- Masyarakat dihimbau untuk tidak memakai sandal jepit saat Mengendarai sepeda motor.
Irjen Mabes Polri Firman Shantyabudi menyampaikan pesan larangan memakai sandal jepit saat Mengendarai sepeda motor. Firman Shantyabudi meminta pengendara tidak memakai sandal jepit, tapi memilih sepatu.
Alasan Firman adalah mengeluarkan imbauan untuk tidak memakai sandal jepit saat mengemudi sepeda motor, demi keselamatan pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Latar Belakang Sejarah Polisi Lalu Lintas Republik Indonesia, Wajib Tahu Sejak Kapan Didirikan
“Itu komitmen kita untuk mengajak masyarakat, dan tentunya kita mulai dari diri sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan meningkatkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik kepada anak-anak, dan paling mudah dari orang-orang terdekatnya. Jadi, jangan memberi contoh. , kalau dikira anak kurang paham, bapaknya bilang, 'Ayo mendekat Pak, jadi nggak pakai helm,' naik motor pakai sandal jepit," kata Firman Shantyabudi, Rabu, 15 Juni 2022, dikutip Sewaktu.com dari website Kepolisian NTMC.
Pasalnya, himbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara demi mengutamakan keselamatan pengendara.
Pasalnya, sandal jepit tidak bisa melindungi bagian tubuh kita saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Maaf saya tidak menekankan penggunaan sandal jepit, sandal jepit tidak protektif. Karena kalau pakai motor, kulitnya langsung kena aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. cepat kita tidak terlindungi, itu mematikan," tambah Firman.
Baca Juga: Murka Digerebek Polisi Jam 3 Pagi, Nikita Mirzani: Mereka Arogan, Pembantu Saya Didorong!
Firman juga ingin masyarakat tidak mengeluhkan biaya pembelian sepatu karena tidak sebanding dengan keamanan yang mereka dapatkan.
“Jika Anda mengatakan sepatu mahal, pakaian pelindung mahal, itu lebih mahal bagi kami.
Ingat, ketika Anda meninggalkan rumah, Anda memiliki peralatan yang sudah ada yang siap untuk digunakan. Itulah helm standar, sepatu, semua tentang itu," katanya.
Firman juga ingin masyarakat meningkatkan kesadaran berkendara yang aman dan menjadikannya sebagai kebiasaan di masyarakat, bukan karena memakai sepatu di bawah pengawasan polisi.***