Lebih jauh Suharman menjelaskan, bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.
Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan honorer.
"Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN," kata Suharmen, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id berjudul BKN Bagikan Link Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Bikin Akun. (***)