Sewaktu.com - Pemerintah sedang sibuk melakukan pendataan tenaga non ASN atau pegawai honorer jelang seleksi PPPK 2022.
Informasi yang beredar, pendataan honorer merupakan acuan pengangkatan honorer jadi PPPK pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022.
Informasi tersebut langsung ditepis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni mengatakan pendataan honorer bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Link Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Wajib Bikin Akun
Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pemetaan dan pendataan tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex Denni menegaskan pendataan honorer bukan untuk mengangkat tenaga honorer jadi PPPK 2022 tanpa tes, seperti yang menjadi perbincangan publik.
Alex mengatakan bahwa pendataan tenaga non ASN semata-mata untuk mencari solusi terhadap permasalahan honorer.
Baca Juga: BKN Paparkan Cara Input Data di Aplikasi Pendataan Honorer, Bukan Diisi Honorer
Hal itu disampaikan Alex saat sosialisasi pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, yang digelar secara virtual pada Rabu (24/8).
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” pinta Alex, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id berjudul Benarkah Pendataan Non ASN Acuan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes? Ini Jawaban Kemenpan RB, Kamis, 15 Agustus 2022.
Alex berharap dengan adanya sosialisasi ini, terbangun komunikasi positif dalam rangka menyelesaikan permasalahan honorer di instansi pemerintah.
Alex mengungkapkan, Plt Menpan RB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non ASN.