Karena itulah, pada Juli 2022, Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada instansi pusat dan instansi daerah untuk melakukan pendataan non ASN.
Baca Juga: Cara Input Data Honorer di Link Pendataan Non ASN 2022
Saat ini pemerintah sedang fokus melakukan pendataan honorer. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melaporkan hasil pendataan honorer ke BKN paling lambat 30 September 2022.
Alex meminta agar instansi tidak lagi menambah tenaga honorer baru dalam pendataan non ASN 2022. Sebab, jumlah honorer seluruh Indonesia saat ini sudah cukup banyak.
"Dimohon pendataan ini jangan ditambah-tambahin lagi. Ini sudah berat, jangan ditambah-tambahin lagi," tegas Alex.
Ia juga meminta agar instansi tidak menjanjikan apapun kepada honorer yang masuk dalam pendataan non ASN. Misalnya, menjanjikan akan mengangkat mereka menjadi ASN.
"Tolong kawan-kawan bisa memahami ini. Jangan ada iming-iming, janji-janji yang tidak mungkin bisa kita penuhi," pungkas Alex Denni. ***