Karena itulah, pada Juli 2022, Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada instansi pusat dan instansi daerah untuk melakukan pendataan non ASN.
Baca Juga: Cara Input Data Honorer di Link Pendataan Non ASN 2022
Saat ini pemerintah sedang fokus melakukan pendataan honorer. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melaporkan hasil pendataan honorer ke BKN paling lambat 30 September 2022.
Alex meminta agar instansi tidak lagi menambah tenaga honorer baru dalam pendataan non ASN 2022. Sebab, jumlah honorer seluruh Indonesia saat ini sudah cukup banyak.
"Dimohon pendataan ini jangan ditambah-tambahin lagi. Ini sudah berat, jangan ditambah-tambahin lagi," tegas Alex.
Ia juga meminta agar instansi tidak menjanjikan apapun kepada honorer yang masuk dalam pendataan non ASN. Misalnya, menjanjikan akan mengangkat mereka menjadi ASN.
"Tolong kawan-kawan bisa memahami ini. Jangan ada iming-iming, janji-janji yang tidak mungkin bisa kita penuhi," pungkas Alex Denni. ***
Artikel Terkait
BKN Luncurkan Aplikasi Pendataan Honorer Hari Ini, Jadi Acuan Seleksi PPPK 2022
Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis
BKN Paparkan Cara Input Data di Aplikasi Pendataan Honorer, Bukan Diisi Honorer
Link Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Wajib Bikin Akun
Pendataan Tenaga Non ASN Disebut Acuan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ini Kata Kemenpan RB
6 Dokumen Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Boleh Isi Pengalaman Kerja