Mantan Bupati Banyuwangi itu mengakui permasalahan tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan tidak hanya terletak pada jumlah dan kualitas SDM, melainkan juga distribusi yang tidak merata.
Baca Juga: Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022
Menurutnya, pemerintah akan terus menggenjot perbaikan proses pengadaan dan distribusi tenaga kesehatan.
Untuk diketahui, dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan saat ini usulan disampaikan oleh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Sementara yang mengetahui kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional adalah Kemenkes.
Hal ini kerap kali menyebabkan terjadinya distribusi nakes yang tidak merata karena daerah-daerah terpencil minim pendaftar.
Karena itu, dilakukan perubahan proses rekrutmen dari pengusulan oleh K/L/Pemda, menjadi berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Kebutuhan nasional harus menjadi rujukan bagi K/L/pemda dalam mengajukan kebutuhan formasi P3K Tenaga Kesehatan.
Anas menekankan pentingnya percepatan pemetaan dan inventarisasi data tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan, yang merupakan salah satu pelayanan dasar di masyarakat.
Perbaikan data usulan dengan SISDMK Kemenkes perlu dipercepat sehingga ada kesesuaian data dengan usulan yang disampaikan.
“Terkait data kita bereskan bersama-sama. Ini domain Kemenkes dan kita akan ambil kebijakan bersama. Diingatkan juga agar Dinas Kesehatan dan BKD bekerja bersama untuk pendataan,” tandas Anas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuatakan sepakat dengan Menteri PANRB Azwar Anas untuk mempercepat pendataan honorer 2022. ***