Baca Juga: Formasi P3K 2022 Berubah Lagi, Berkurang Jadi 530.028, Lihat Rincian Formasi PPPK Guru dan Non Guru
Penghapusan honorer 2023 merupakan amanat PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP 49 disebutkan pemerintah daerah diberikan waktu hingga 23 November 2023 untuk menyelesaikan permasalahan honorer.
Setelah 23 November 2023 tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah. Yang ada hanya PNS dan PPPK.
Lalu bagaimana nasib honorer Kota Bogor yang jumlahnya sebanyak 6.997 orang?
Pilihannya adalah mengangkat mereka menjadi PPPK 2022, PPPK 2023, dan CPNS.
Sayangnya, Pemkot Bogor sangat sulit mengangkat seluruh honorer jadi PPPK karena gaji dan tunjangan PPPK dibebankan kepada daerah.
Selain itu, belanja pegawai hanya boleh maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Hal itu sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 146 menyebutkan daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (transfer ke daerah) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
Tanpa beban belanja PPPK saja, porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Bogor sudah lebih dari 40 persen. Apalagi jika ditambah dengan belanja PPPK.
Di tengah kesulitan mengatasi honorer Kota Bogor, Ketua Dewan Apeksi yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya mengusulkan moratorium honorer.
Usulan moratorium honorer disampaikan Bima Arya dalam pertemuan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sriwijaya Kementerian PANRB, Jakarta, Senin 12 September 2022.
Selain moratorium honorer, Bima Arya juga mengusulkan pembatasan kuota mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).