Sewaktu.com - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya Sugiarto mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium honorer.
Usulan moratorium honorer yang disampaikan Bima Arya terkesan asal bunyi (Asbun). Sebab, pemerintah telah melarang pengangkatan honorer atau tenaga non ASN sejak 2005.
Baca Juga: Kocak! Bima Arya Usulkan Moratorium Honorer Tapi Punya Honorer Sangat Banyak, Jumlahnya Melebihi PNS
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan larangan mengangkat honorer diatur dalam pasal 8 PP No 48 Tahun 2005.
"Sebetulanya regulasi kita sudah mengatur bahwa sejak tahun 2005 pada saat pemerintah menerbitkan PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, itu sudah ditetapkan bahwa semua Pejabat Pembina Kepegawaian atau pun pejabat lain di lingkungan instansi itu dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," ucap Suharmen saat Media Briefing Non ASN pada akhir Agustus 2022 lalu.
Sayangnya banyak daerah yang tidak melaksanakan PP tersebut dan tetap mengangkat tenaga honorer hingga sekarang.
"Jadi, sebenarnya pengangkatan honorer ini sudah diatur cukup lama, tetapi kemudian banyak dari instansi tidak melaksanakan itu," tambah Suharmen.
Salah satu daerah yang tidak melaksanakan aturan tersebut adalah Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Formasi P3K Tenaga Kesehatan 2022 Cuma 92.014, Menteri PANRB Minta Kemenkes Kebut Pendataan Honorer
Pemkot Bogor terus menambah tenaga honorer dari tahun ke tahun hingga jumlahnya mencapai ribuan.
Jumlah tenaga honorer Kota Bogor semakin membengkak saat Bima Arya Sugiarto tepilih menjadi Wali Kota Bogor pada 7 April 2014 hingga sekarang.
Saat ini jumlah honorer di Kota Bogor sebanyak 6.997 orang. Angka itu melebihi jumlah PNS Kota Bogor yang hanya 6.365 orang.
Pada sisi lain, pemerintah pusat sudah tegas untuk menghapus honorer pada November 2023 mendatang.
Artikel Terkait
6 Kategori Honorer Lulus P3K 2022 Tanpa Tes, Poin 5 dan 6 Berpotensi Gagal Diangkat Jadi PPPK
4 Jenis Seleksi P3K 2022, Pelamar Umum Bisa Pilih Daerah Sesuai Minat
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022
Cara Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi P3K Non Guru 2022 di SSCASN
Info Penting! Menteri PANRB Umumkan Pendaftaran PPPK Dibuka Disertai Jadwal P3K 2022