Sewaktu.com - Sebagian besar kepala daerah tolak hapus honorer 2023 seperti yang diamanatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kepala daerah sedang berjuang agar kebijakan hapus honorer 2023 ditunda atau dibatalkan.
Penghapusan honorer 2023 dinilai bakal menimbulkan persoalan baru. Sebab, banyak pegawai honor atau tenaga non ASN yang mengerjakan tugas-tugas PNS.
Baca Juga: Info Penting Honorer, Siap-siap 21 September Ada Keputusan Baru Non ASN Batal Dihapus atau Tidak
Masalah lainnya, ratusan ribu honorer bakal kehilangan pekerjaan jika statusnya dihapus pada tahun 2023.
Menyikapi hal itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) akan membicarakan masalah tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
APKASI mengajak bupati, sekretaris daerah (sekda) dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seluruh Indonesia untuk bersama-sama menemui Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 21 September.
Baca Juga: Guru Honorer Ngamen Kepergok Mantan Muridnya, 30 Tahun Mengabdi tapi Gak Jadi PNS, Warganet Mewek
APKASI akan melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian PANRB. Rakor tersebut bakal dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Titot Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Ketua Dewan APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan berharap seluruh bupati, sekda dan kepala BKPSDM menghadiri pertemuan penting itu.
"Rapat Koordinasi akan dipimpin langsung oleh Menteri PANRB dan direncanakan akan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan," kata Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam suratnya yang ditujukan kepada bupati seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas membuka peluang untuk membatalkan kebijakan penghapusan honorer 2023.
Anas menyebut peluang perubahan kebijakan mencuat lantaran mendapat penolakan dari pemerintah daerah.