Anas yang belum sebulan menjabat Menteri PANRB mengaku sedang mencari jalan tengah sebagai solusi terbaik mengatasi permasalahan honorer.
Salah satu opsi solusi adalah kepala daerah diperbolehkan merekrut honorer sampai masa jabatannya selesai.
"Ini solusi. Kalau tidak ada solusi, marah semua bupati-bupati itu," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI pekan lalu, dikutip Sewaktu.com, Senin 19 September 2022.
Anas mengatakan kebijakan penghapusan honorer 2023 ditentang sejumlah kepala daerah karena merasa ruang geraknya terkunci.
Selain itu, para kepala daerah juga punya janji politik kepada pemilihnya.
Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu menyebut jika kebijakan penghapusan honorer tahun 2023 dipaksakan, kepala daerah dikhawatirkan main 'kucing-kucingan' dengan tetap merekrut honorer.
"Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," ujarnya.
Seperti diketahui, rencana penghapusan honorer 2023 tertuang dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo (alm) pada 31 Mei 2022.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajamen PPPK.
Dalam PP itu disebutkan pemerintah diberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah honorer atau tenaga non ASN. Penghapusan honorer 2023 dilakukan mulai 23 November. ***
Artikel Terkait
5 Komponen Penilaian Guru Honorer Pelamar ASN P3K 2022, Cermati Poin 4
9 Instrumen Penilaian Guru Honorer Peserta Seleksi Kesesuaian P3K 2022
Guru Honorer Bisa Tenang, 288.000 Langsung Jadi P3K 2022 Tanpa Tes, Cek Syarat dan Ketentuannya
Washington, Guru Honorer yang Kepergok Muridnya Ngamen di Pasar Dapat Motor dan Uang Tunai Rp 10 Juta
Perawat dan Warganet Patungan Bantu Guru Honorer yang Ngamen di Pasar, Washington Dapat Rp 31 Juta