news

Tolak Hapus Honorer 2023, APKASI Ajak Bupati dan Sekda Seluruh Indonesia Temui Menteri PANRB

Senin, 19 September 2022 | 14:50 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas beri sinyal batal hapus honorer 2023 mendatang. (Dok Menpan.go.id)

Anas yang belum sebulan menjabat Menteri PANRB mengaku sedang mencari jalan tengah sebagai solusi terbaik mengatasi permasalahan honorer.

Salah satu opsi solusi adalah kepala daerah diperbolehkan merekrut honorer sampai masa jabatannya selesai.

"Ini solusi. Kalau tidak ada solusi, marah semua bupati-bupati itu," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI pekan lalu, dikutip Sewaktu.com, Senin 19 September 2022.

Anas mengatakan kebijakan penghapusan honorer 2023 ditentang sejumlah kepala daerah karena merasa ruang geraknya terkunci.

Selain itu, para kepala daerah juga punya janji politik kepada pemilihnya.

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu menyebut jika kebijakan penghapusan honorer tahun 2023 dipaksakan, kepala daerah dikhawatirkan main 'kucing-kucingan' dengan tetap merekrut honorer.

"Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," ujarnya.

Seperti diketahui, rencana penghapusan honorer 2023 tertuang dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo (alm) pada 31 Mei 2022.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajamen PPPK.

Dalam PP itu disebutkan pemerintah diberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah honorer atau tenaga non ASN. Penghapusan honorer 2023 dilakukan mulai 23 November. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB