Selama ini, banyak masyarakat yang salah kaprah dan tidak paham dengan Pasukan Merah Dayak di pelosok Borneo ini. Padahal, salah satu organisasi suku Dayak ini memiliki struktur dari Ketua DPP hingga pengurus di tingkat kecamatan.
Dan yang paling mengerikan, Pasukan Merah Dayak itu memiliki kemampuan berhubungan dengan leluhur suku Dayak yang tidak bisa dilihat secara kasat mata.
Dan untuk bergabung dengan Pasukan Merah Dayak tidak bisa langsung diterima ada beberapa persyaratan seperti umur, kesiapan, dan kesanggupan melaksanakan peraturan organisasi serta pantangannya.
Lalu ada juga pantangan yang harus ditaati seperti tidak mengkonsumsi sejumlah daging hewan, seperti menjangan, sapi, kerbau, ular, dan anjing.
Baca Juga: Tak Lekang Waktu, 7 Iklan Ini Slogannya Masih Diingat Sampai Sekarang!
Bagi calon anggota Pasukan Merah Dayak resmi terdaftar harus melakukan ritual pembersihan d imana harus dimandikan pengurus yang memang memiliki kemampuan di bidang spiritual, kerap disebut Mangku dan Ulu Balang.
Ritual ini memiliki makna, yakni agar yang bersangkutan betul-betul bersih dari berbagai hal sebelum bergabung menjadi Pasukan Merah. Ritual pemandian dilakukan di hutan belantara, biasanya berada di tempat yang dikeramatkan dan dianggap angker.
Diketahui, anggota Pasukan Merah Dayak ini kebanyakan memiliki kelebihan dan kekuatan magis, seperti kekuatan dan kekebalan. Mereka mendapatkan kekuatan dan kekebalan itu tidak sembarangan.
Kekuatan tersebut dipercaya dari Tuhan Yang Maha Kuasa serta leluhur Suku Dayak yang dipercaya masih hidup, namun kasat mata.***
Artikel Terkait
Gara-gara Ulah Edy Rahmayadi Jewer Telinga, Sumut Mendadak Trending 1 Twitter
Asal-Usul Nama Ibu Kota Baru Nusantara di Kalimantan Timur, Berasal dari Sumpah Palapa
RUU IKN Sah! 500 Ribu PNS DKI Jakarta Bakal Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara di Kalimantan Timur
Edy Mulyadi Bilang Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Tagar Warga Kalimantan Bukan Monyet Trending Topic
Siap-Siap Edy Mulyadi, Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur Sudah Siapkan Hukuman Adat