Daftar 102 Pinjol Legal Terdaftar Resmi di OJK, Masyarakat Diperbolehkan Lakukan Pinjaman Online di Situs Ini

- Jumat, 18 Maret 2022 | 14:15 WIB
OJK merilis 102 perusahaan pinjol berizin per 2 Maret 2022 (YouTube OJKTV)
OJK merilis 102 perusahaan pinjol berizin per 2 Maret 2022 (YouTube OJKTV)

SEWAKTU.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis ada 102 daftar pinjaman online legal 2022 atau tidak memiliki izin per 2 Maret 2022. Apa saja daftar Pinjol legal 2022 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Diketahui, seluruh platform pinjaman online harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila tidak terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan platform itu masuk daftar Pinjol legal 2022.

Diketahui, ada ratusan daftar pinjaman online legal 2022 yang dirilis OJK. Apa saja daftar Pinjol legal 2022 yang dikeluarkan OJK. Simak dibawah ini.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BCA 2022, UMKM Wajib Persiapkan Syarat dan Ketentuan Bank BCA Ini

"Sobat OJK, ini dia daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. Ada 102 perusahaan lho! Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dilansir Jumat 18 Maret 2022.

Dengan bertahap, OJK telah merilis data terbaru daftar pinjaman online yang legal di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

"Sobat juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157," tambahnya.

"Ingat sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman ya dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi," tutupnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2022, Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Merapat

Untuk itu, inilah daftar 102 Pinjol legal berizin OJK:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X