SEWAKTU.com -- Aplikasi pinjol atau pinjaman online belakangan ini menjadi perbincangan publik lantaran maraknya pinjol ilegal yang membuat peminjam tercekik karena bunga yang sangat tinggi.
Berbagai rayuan pinjol atau pinjaman online tawaran dana yang cair dalam hitungan menit, mengundang siapa pun yang tengah membutuhkan dana cepat tanpa banyak persyaratan terlebih dimasa sulit saat ini.
Meski saat ini masih banyak pinjol ilegal yang tersebar, ada sederet daftar pinjaman online resmi OJK 2022 yang mengacu pada peraturan resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Juga: Kode Redeem ML 24 Desember 2021, Yok Klaim Hadiah Gratis Ini
Jika Anda ingin menggunakan pinjaman online resmi OJK, ada baiknya mengetahui apa saja perbedaan pinjaman online legal dan illegal.
Perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi OJK seperti ini:
1. Regulator/pengawasan
Pinjaman online atau pinjol illegal tidak memiliki regulator khusus dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan pinjol.
Sedangkan pinjol resmi berada dalam pengawasan OJK sehingga memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Baca Juga: SNMPTN 2022 Kapan Dibuka? Ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran SNMPTN 2022
2. Bunga dan denda
Pinjol resmi diwajibkan memberi informasi kepada konsumen mengenai bunga dan denda maksimal.
Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa biaya pinjaman maksimal 0,8% perhari dan termasuk dan total seluruh biaya termasuk denda.
Sementara pinjol tidak resmi tidak transparansi dalam menetapkan bunga dan denda, tidak mengikuti dasar hukum sehingga menetapkan denda dan bunganya sendiri.
Artikel Terkait
Warganet Apresiasi Polisi Berantas Banyak Pinjaman Online Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Perusahaan Penagih Hutang di Yogyakarta Layani 13 Aplikasi Pinjol, 10 Diantaranya Ilegal
Lagi, Perusahaan Pinjaman Online Tak Terdaftar OJK Digrebek Aparat Kepolisian
Agar Diri Terhindar dari Jeratan Pinjol, Ustadz Adi Hidayat Berikan Solusinya
MUI Keluarkan Fatwa Pinjol Haram, Begini Penjelasannya