3. Kepatuhan peraturan
Pinjol tidak resmi melakukan kegiatan yang tidak mematuhi peraturan.
Baca Juga: Indigo Tigor Otadan Bantah Terawang Rizky Billar Kecelakaan 2022, Ancam Tempuh Jalur Hukum
4. Pengurus
Jajaran direksi dan komisaris pinjol resmi terdaftar di OJK dan memiliki latar pendidikan di industri jasa keuangan.
Selain itu, pinjol resmi secara terbuka memberikan informasi mengenai jajaran direksi dan komisarisnya di halaman website. Sementara pinjol illegal tidak menginformasikan jajaran direksi dan komisarisnya.
5. Cara penagihan
Tenaga penagih di pinjol resmi mengikuti sertifikasi yang diselenggrakan oleh APFI sedagkan pinjol tidak resmi menggunakan cara kasar seperti mengancam dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Terawangan Tigor Otadan 2022, 13 Daerah Ini Disapu Angin Topan
6. Asosiasi
Pinjol resmi terdaftar di OJK dan secara otomatis menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu Asosiasi Pendanaa Fintech Indonesia (APFI)
7. Pengaduan konsumen
Pinjol resmi menyediakan pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pegaduannya kepada kepala OJK.
8. Lokasi kantor dan domisili
Lokasi kantor pinjol resmi tidak jelas dan cenderung dituup-tutupi, sedangkan pinjol legal lokasinya jelas serta bisa di cari di google.
Artikel Terkait
Warganet Apresiasi Polisi Berantas Banyak Pinjaman Online Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Perusahaan Penagih Hutang di Yogyakarta Layani 13 Aplikasi Pinjol, 10 Diantaranya Ilegal
Lagi, Perusahaan Pinjaman Online Tak Terdaftar OJK Digrebek Aparat Kepolisian
Agar Diri Terhindar dari Jeratan Pinjol, Ustadz Adi Hidayat Berikan Solusinya
MUI Keluarkan Fatwa Pinjol Haram, Begini Penjelasannya