PPKM Level 1 Diberlakukan, Supermarket dan Pasar Diizinkan Beroperasi hingga Kapasitasn 100 Persen

- Selasa, 5 April 2022 | 12:46 WIB
Ilustrasi PPKM.  (Pixabay/Steve Buissinne)
Ilustrasi PPKM. (Pixabay/Steve Buissinne)

SEWAKTU.com - Pemerintah melalui Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 mengeluarkan kebijakan terbaru.

Kebijakan tersebut terkait Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu untuk daerah dengan PPKM yang menerapkan status Level 1.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 April 2022: Riki Teror Aldebaran, Askara dalam Bahaya

Pemerintah mengizinkan pengoperasian maksimum kapasitas alias 100 persen untuk jumlah pengunjungnya.

Kebijakan itu berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan keseharian.

Hal itu termasuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga diizinkan beroperasi secara penuh.

Di samping itu, dalam aturan tempat-tempat tersebut bagi wilayah yang telah berstatus PPKM Level 1, Pemerintah tidak mencantumkan batasan jam operasional pada Inmendagri yang dikeluarkannya.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Vivo X80 dan Vivo X80 Pro, HP Flagship VIVO Pakai Kamera Sony

Hanya saja bagi pengunjung supermarket dan hypermarket, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Serta, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Berikutnya, bagi wilayah dengan status PPKM Level 2 terhadap supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Waktu operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X