SEWAKTU.com - Pemerintah melalui Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 mengeluarkan kebijakan terbaru.
Kebijakan tersebut terkait Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.
Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu untuk daerah dengan PPKM yang menerapkan status Level 1.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 April 2022: Riki Teror Aldebaran, Askara dalam Bahaya
Pemerintah mengizinkan pengoperasian maksimum kapasitas alias 100 persen untuk jumlah pengunjungnya.
Kebijakan itu berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan keseharian.
Hal itu termasuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga diizinkan beroperasi secara penuh.
Di samping itu, dalam aturan tempat-tempat tersebut bagi wilayah yang telah berstatus PPKM Level 1, Pemerintah tidak mencantumkan batasan jam operasional pada Inmendagri yang dikeluarkannya.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Vivo X80 dan Vivo X80 Pro, HP Flagship VIVO Pakai Kamera Sony
Hanya saja bagi pengunjung supermarket dan hypermarket, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
Serta, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Berikutnya, bagi wilayah dengan status PPKM Level 2 terhadap supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Waktu operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Artikel Terkait
PPKM Jawa dan Bali 2022, Ini Peraturan Baru dari Kemendagri yang Berlaku Hari Ini
Pemerintah Memberlakukan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Berikut Aturan Operasional Mal hingga Tempat Ibadah
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari 2022, Ini Penjelasan Mendagri
PPKM Level 3 Diperpanjang Sampai 21 Februari 2022, Ini Daftar Daerah yang Masuk Level 3
Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022, Berikut Aturan Lengkapnya