Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Tersangka, KPK Prihatin Kepala Daerah Tidak Amanah Kelola Uang Negara

- Kamis, 28 April 2022 | 18:39 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin.  (Instagram/@ademunawarohyasin)
Bupati Bogor, Ade Yasin. (Instagram/@ademunawarohyasin)

SEWAKTU.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku prihatin karena masih ada kepala daerah yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara.

Hal itu berkaitan dengan penetapan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kaporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Firli Bahuri mengungkapkan anggaran negara seharusnya dikelola dan dilaporkan dengan benar sesuai dengan kepentingan rakyatnya.

"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara," kata Firli Bahuri melalui akun YouTube KPK RI.

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 April 2022: Puing Pesawat Aldebaran Ditemukan, Andin Turun Langsung Lakukan Pencarian

"Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawabannya," lanjutnya.

Sebagai informasi, Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah (IA), serta PPK pada Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik (RT).

Mereka ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Bareng Meski Awal Ramadhan 2022 Beda, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Yakni, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Mereka diduga telah bersepakat jahat untuk mengurus laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor.

Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X