Biaya Mengubah HGB ke SHM, Begini Contoh Rumus Perhitungan Biayanya

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:11 WIB
Illustrasi Biaya Mengubah HGB ke SHM, Begini Contoh Rumus Perhitungan Biayanya. (Antara)
Illustrasi Biaya Mengubah HGB ke SHM, Begini Contoh Rumus Perhitungan Biayanya. (Antara)

Syarat mengurus HGB ke SHM selanjutnya adalah fotokopi KTP dan KK. Apabila yang mengurus perorangan maka harus mempersiapkan KTP dan KK. Jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan dokumen seperti akta pendirian usaha.

5. Surat Kuasa dan Identitas Diri Penerima Kuasa

Apabila mengurus HGB ke SHM diwakilkan kepada orang lain seperti pengembang atau notaris maka harus disertai dengan surat kuasa. Tanpa adanya surat kuasa proses pengurusan tidak akan dilakukan.

6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Tanah Perumahan Lebih dari 5 Bidang

Surat pernyataan ini biasanya tersedia di Kantor Pertanahan Setempat. Surat pernyataan berisi mengenai kalau SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimalnya sebesar 5000 meter persegi. Surat pernyataan ini juga dilengkapi tanda tangan diatas materai. Setelah itu juga jangan lupa untuk di fotokopi beberapa lembar.

7. Surat Permohonan

Syarat yang terakhir adalah mengisi surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan sesuai dengan lokasi properti berada. Surat ini nantinya akan disertakan surat pernyataan dan dokumen-dokumen pelengkap dalam satu map.

Baca Juga: Profil Irjen Irjen Syahar Diantono Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Besar Ini

Biaya Peningkatan HGB ke SHM

1. Biaya Pendaftaran

Saat mengurus perubahan HGB ke SHM akan diminta membayar biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran sekitar Rp. 50.000. Besaran uang tersebut diperuntukkan bagi yang memiliki tanah dengan luas maksimal 600 m2

2. Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran BPHTB yang dibayarkan tergantung dari nilai NJOP masing-masing daerah dan luas tanah. Rumus perhitungannya adalah 2% x (NJOP tanah – NJOPTKP atau NJOP tidak kena pajak).

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya Disela-Sela Belajar Ngaji, Ngaku Kesepian Ditinggal Istri

3. Biaya Notaris Pembuat Akta Tanah atau PPAT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X