Biaya ini berlaku apabila tidak mengurusnya sendiri dan meminta notaris untuk mengurusnya. Jika meminta bantuan notaris biasanya akan dikenakan biaya sekitar Rp. 1.000.000 s.d Rp. 2.000.000.
4. Biaya Pengukuran
Biaya pengukuran menggunakan rumus [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000. Contoh apabila luas tanahnya adalah 150 m2 maka [(150/500) x 120.000] + 100.000 = Rp. 136.000. Jadi, biaya pengukuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 136.000.
Baca Juga: 25 Polisi Kongkalikong Tutupi Kasus Ferdy Sambo, Ini Daftar Pangkat Polisi yang Terlibat
5. Biaya Konstatering Report
Bagi yang memiliki tanah lebih dari 600 m2 dengan rumus [(luas tanah/500) x 20.000 + 350.000] / 2. Contoh apabila memiliki tanah 1.000 m2 maka [(1.000/500) x 20.000 + 350.000] / 2 = Rp. 195.000
Itulah penjelasan mengenai biaya peningkatan HGB ke SHM yang harus dibayarkan beserta syarat yang harus dipersiapkan. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi pembaca yang sedang atau akan mengurus HGB ke SHM.
Bagi Anda yang sedang mencari perumahan di Bogor, Anda bisa menghubungi customer service kita dengan klik Hubungi Kami. Dapatkan rumah idaman Anda sekarang!***
Artikel Terkait
Blokir Steam Dicabut, Video Orang Afrika Ucapkan Terimakasih ke Kominfo
Ramai! Pengemis Nyawer Biduan, Menari Sambil Mengeluarkan Sejumlah Uang Dari Sakunya
Ustaz Yusuf Mansur Buat Pesantren Fashion Week, Terinspirasi Dari Citayam Fashion Week
Lord Rangga Sunda Empire Resmi Jadi Manajer Klub Liga 3 Indonesia, Tatanan Sepakbola Kita Bakal Bangkit
Kapolri Ngamuk, 25 Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bakal Diproses