6 Dokumen Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Boleh Isi Pengalaman Kerja

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:13 WIB
BKN luncurkan aplikasi pendataan honorer 2022 (Dok Pojoksatu.id)
BKN luncurkan aplikasi pendataan honorer 2022 (Dok Pojoksatu.id)

Suharmen menjelaskan tujuan dibangunnya portal pendataan BKN non-ASN.

Melalui portal ini, kata dia, pegawai non ASN dapat mengkonfirmasi aktivitasnya sebagai pekerja tidak tetap.

Pegawai tidak tetap atau non-ASN juga dapat mengisi data, atau mengoreksi data yang dimasukkan oleh pengelola atau operator BKD.

“Pekerja non-ASN bisa mengoreksi daftar riwayatnya kapan menjadi pekerja non-ASN dengan bukti-bukti. Jadi kita bisa memetakan kapan mereka menjadi pekerja non-ASN,” kata Suharmen.

Baca Juga: BKN Paparkan Cara Input Data di Aplikasi Pendataan Honorer, Bukan Diisi Honorer

Suharman mengatakan, pada prinsipnya tenaga honorer tidak bisa mendaftarkan diri atau input sendiri datanya.

Mereka baru bisa melengkapi data historis setelah BKD memasukkan data honorer.

"Jadi, pegawai non-ASN tidak mendaftarkan diri. Itu urusan BKD," ujarnya, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id berjudul Honorer Boleh Isi Pengalaman Kerja di Portal Pendataan Non ASN, Ini Syaratnya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Suharmen menjelaskan, sistem akan membaca data yang sudah dimasukkan BKD untuk melihat apakah memang ada masalah dengan nama dan riawat yang bersangkutan.

Baca Juga: Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis

Jika demikian, honorer dapat terus memperbarui data, seperti melengkapi data riwayat.

Ia menegaskan, tenaga honorer harus membuat akun di portal pendataan BKN.

"Honorer masuk ke portal pendataan non-ASN untuk mendaftar. Kalau tidak mendaftar, tidak bisa melengkapi data pengalaman kerja," kata Suharmen.

6 Dokumen Pendataan Non ASN

Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. B/ISII IM SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli ditetapkan 6 dokumen pendataan non ASN yang harus disiapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X