6 dokumen pendataan honorer akan dimasukkan oleh BKD ke dalam aplikasi pendataan BKN.
Data yang dimasukkan oleh BKD dapat diedit dan disempurnakan oleh setiap honorer yang telah memiliki akun.
Berikut 6 dokumen yang harus disiapkan untuk masuk ke aplikasi pendataan non-ASN BKN:
1. NIK non-ASN atau eks honorer K2.
2. Nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.
6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.
Setelah pendataan honorer selesai, pemerintah akan membuka seleksi PPPK 2022. (***)
Artikel Terkait
Berapa Gaji PPPK Beserta Tunjangannya? Lebih Besar dari PNS? Berikut Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
Info dari BKN, Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Siapkan Dokumen Ini
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Institusi Polri
TOK! Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Resmi Jadi Tersangka Setelah Aniaya Seorang Wanita di SPBU
Al Nahyan Nasution Cucu Presiden Jokowi ke 5 Lahir Hari Ini
Nama Cucu Jokowi ke 5 Anak Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, Lahir Hari Ini dengan Berat 3,49 Kg