Apakah Kalau Dipecat dari Anggota Polri Dapat Uang Pensiunan? Simak Penjelasannya

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:02 WIB
Apakah Kalau Dipecat dari Anggota Polri Dapat Uang Pensiunan? Simak Penjelasannya.  (UNSPLASH/@26_ms)
Apakah Kalau Dipecat dari Anggota Polri Dapat Uang Pensiunan? Simak Penjelasannya. (UNSPLASH/@26_ms)

SEWAKTU.com - Berikut informasi lengkap nominal uang pensiunan anggota Polri.

Namun, apakah bila dipecat dari anggota Polri masih dapat uang pensiunan?

Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui apakah bila dipecar dari anggota Polri masih dapat uang pensiunan.

Ferdy Sambo telah resmi dipecat karena pelanggaran serius Kode Etik Profesi Polri, yaitu pembunuhan Brigadir J dengan sengaja, apakah Ferdy Sambo mendapat uang yang dibayarkan olehnya setelah dipecat oleh petugas polisi.

Sidang berlangsung pada Jumat, 25 Agustus 2022, dan dipimpin oleh Komjen Pol, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Ahmad Dofiri dan Ferdy Sambo hadir dengan menghadirkan 15 saksi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Lalu Ajukan Banding, Lupa Perbuatan Keji kepada Almarhum Brigadir J

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan sekaligus mengajukan haknya untuk banding dengan salah satunya mengundurkan diri.

Lantas, berapa uang pensiunan yang diterima anggota Polri?

Besaran uang pensiunan anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran gaji uang pensiunan yang diterima oleh tiap anggota Polri juga berbeda, tergantung pangkat terakhir dalam pengabdiannya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J Hari Ini di Mabes Polri

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi dari Tamtama hingga Jenderal menurut PP Nomor 20 Tahun 2019:

- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X