Apakah Kalau Dipecat dari Anggota Polri Dapat Uang Pensiunan? Simak Penjelasannya

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:02 WIB
Apakah Kalau Dipecat dari Anggota Polri Dapat Uang Pensiunan? Simak Penjelasannya.  (UNSPLASH/@26_ms)
Apakah Kalau Dipecat dari Anggota Polri Dapat Uang Pensiunan? Simak Penjelasannya. (UNSPLASH/@26_ms)

- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Untuk lebih jelas mengenai apa itu Pati Pamen dan lainnya, simak urutan pangkat polisi di bawah ini.

- Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada

- Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda

Baca Juga: Video Anggota Brimob Ngamuk di Sidang Ferdy Sambo, Nyali Kadiv Humas Polri Langsung Ciut

- Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda

- Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol

- Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan Polri kepada Ferdy Sambo sesuai dengan Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 tentang 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Sehingga nantinya, pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan mendapat sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Baca Juga: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Polri, Sebut Siap Tanggung Jawab Atas Perilakunya

Sanksi administratif tertuang dalam Pasal 111 yang bunyinya seperti berikut ini:

"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X