- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.
Untuk lebih jelas mengenai apa itu Pati Pamen dan lainnya, simak urutan pangkat polisi di bawah ini.
- Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
- Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
Baca Juga: Video Anggota Brimob Ngamuk di Sidang Ferdy Sambo, Nyali Kadiv Humas Polri Langsung Ciut
- Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda
- Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol
- Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan Polri kepada Ferdy Sambo sesuai dengan Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 tentang 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Sehingga nantinya, pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan mendapat sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Baca Juga: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Polri, Sebut Siap Tanggung Jawab Atas Perilakunya
Sanksi administratif tertuang dalam Pasal 111 yang bunyinya seperti berikut ini:
"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
Artikel Terkait
Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Polri, Sebut Siap Tanggung Jawab Atas Perilakunya
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Institusi Polri
Video Anggota Brimob Ngamuk di Sidang Ferdy Sambo, Nyali Kadiv Humas Polri Langsung Ciut
Putri Candrawathi Diperiksa Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J Hari Ini di Mabes Polri
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Lalu Ajukan Banding, Lupa Perbuatan Keji kepada Almarhum Brigadir J