Penghapusan Honorer 2023 Perintah UU, Bukan Aturan yang Dibuat Kemenpan RB

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:48 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam sosialisasi pendataan non ASN menegaskan penghapusan honorer 2023 merupakan perintah UU, bukan aturan yang dibuat Kemenpan RB. (Dok Menpan.go.id)
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam sosialisasi pendataan non ASN menegaskan penghapusan honorer 2023 merupakan perintah UU, bukan aturan yang dibuat Kemenpan RB. (Dok Menpan.go.id)

Sewaktu.com - Penghapusan honorer 2023 merupakan perintah undang-undang dan peraturan pemerintah (PP), bukan peraturan yang dibuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Demikian ditegaskan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni. Ia mengatakan penghapusan honorer 2023 merupakan anamanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN disebutkan bahwa pegawai ASN di instansi pemerintah hanya ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa ASN itu hanya terdiri dari PNS dan P3K," ucap Alex Denni dalam sosialisasi pendataan honorer 2022 yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemenpan Murka Honorer Bayar Pendataan Non ASN 2022, Minta Sekda Tindak Tegas

Meskipun PNS dan PPPK sama-sama pegawai ASN, tetapi keduanya memiliki perbedaan.

PNS mendapatkan uang pensiun dan masa kerjanya cukup lama. Sedangkan PPPK tidak mendapatkan uang pensian dan masa kerjanya maksimal lima tahun.

"PNS kita tahu ya, pegawai yang relatif tetap, punya harapan untuk mendapatkan pensiun," kata Alex.

Sementara PPPK bekerja sesuai kebutuhan. Masa kerja PPPK paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 5 tahun. PPPK dapat diperpanjang jika memenuhi syarat.

"Saya sendiri adalah contoh dari P3K. Jadi, ini sudah diatur di undang-undang," kata Alex.

Baca Juga: Cara Input Data Honorer di Link Pendataan Non ASN 2022

Penghapusan honorer 2023 diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah atau PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP 49/2018 itu menyebutkan bahwa instansi pemerintah diberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah honorer atau non ASN.

"PP sudah mengatur P3K itu seperti apa, dan di situ juga diberikan kesempatan kepada instansi pemerintah, paling lama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikan apa yang disebut ASN," jelas Alex.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X