Penghapusan Honorer 2023 Perintah UU, Bukan Aturan yang Dibuat Kemenpan RB

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:48 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam sosialisasi pendataan non ASN menegaskan penghapusan honorer 2023 merupakan perintah UU, bukan aturan yang dibuat Kemenpan RB. (Dok Menpan.go.id)
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam sosialisasi pendataan non ASN menegaskan penghapusan honorer 2023 merupakan perintah UU, bukan aturan yang dibuat Kemenpan RB. (Dok Menpan.go.id)

Dengan mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, maka pada November 2023 dan seterusnya, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

"Jadi, tidak boleh lagi ada yang namanya non ASN di instansi pemerintah. Yang ada adalah PNS, yang ada adalah PPPK. Dan tidak ada lagi istilah lain selain itu. Itu udah jelas," tegas Alex.

Baca Juga: 6 Dokumen Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Boleh Isi Pengalaman Kerja

Sebagai tindak lanjut dari PP 49 Tahun 2018, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Alex mengatakan, SE tersebut hanya mengingatkan bahwa mulai November 2023, tidak ada lagi yang namanya honorer atau tenaga non ASN di instansi pemerintah.

"Jadi, tahun 2022 ini, kami mengirimkan surat dari PANRB ke seluruh instansi pemerintah untuk mengingatkan, reminder nih dengan PP 49," katanya.

Surat dari Menpan RB yang niatnya mengingatkan ini heboh, seolah-olah Menpan RB membuat aturan yang tidak sensitif dengan kondisi di lapangan.

"Ini kan lucu. Kita sudah diatur oleh PP yang harusnya semua orang tunduk pada peraturan pemerintah itu dan sudah setengah jalan, babak pertama sudah selesai 2 tahunan, lalu PANRB mengingatkan," ucapnya.

"Pak Menteri waktu itu mengirimkan surat. Eh jangan lupa lho ada deadline, 23 November 2023 ini sudah harus selesai," tambah Alex.

SE Menpan RB itu mendapat reaksi keras dari berbagai instansi, terutama instansi pemerintah daerah.

Asosiasi Pemerintah Kota (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten (Apkasi) Seluruh Indonesia melayangkan protes.

"Heboh lah kita. Apeksi heboh. Apkasi heboh. Semua kita heboh, seolah-olah Menpan RB membuat aturan yang mempersulit Pemda, instansi pemerintah di lapangan dalam bekerja," kata Alex.

Alex kembali mengingatkan bahwa aturan penghapusan honorer 2023 bukan aturan yang dibuat oleh Kemenpan RB, melainkan perintah UU dan PP 49 Tahun 2018

"Sekali lagi teman-teman saya sampaikan, saya ingatkan, ini adalah reminder, pengingat, ada PP yang akan jatuh tempo di 2023," kata Alex Denni searaya menegaskan kembali bahwa penghapusan honorer 2022 merupakan perintah PP. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X