Sewaktu.com - Komisi X DPR RI berjanji akan memperjuangkan nasib guru honorer jadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), terutama yang sudah lama mengabdi.
Komisi X DPR mengusulkan dibukanya lowongan pendaftaran satu juta PPPK guru untuk mengakomodir guru honorer.
“Kami sudah perintahkan ke Kemendikbud, guru honorer yang lama mengapdi diberikan kesempatan lebih,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga: Tak Manusiawi, Dede Yusuf Minta Evaluasi Tes CAT PPPK Guru
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan masih banyak guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi belum juga diangkat jadi PPPK.
Dede Yusuf menyatakan persoalan tersebut tidak hanya menjadi urusan Komisi X DPR RI.
Menurut Dede Yusuf, guru honorer yang lama mengabdi dan tak kunjung diangkat menjadi PPPK merupakan urusan lintas komisi di DPR dan pemerintah.
Baca Juga: P3K Singkatan dari Apa dan Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS
Karena itu, ia mengimbau kepada semua pihak terkait untuk memikirkan nasib para guru honorer yang sudah lama mengabdi untuk bangsa.
“Kami mengatakan ini urusannya tidak hanya Komis X,” kata anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
Tak hanya guru honorer, tambah Dede Yusuf, di bidang lainnya juga demikian.
“Karena di Kementerian Agama juga gitu, tenaga kesehatan juga gitu, penyuluh, pertanian gitu juga. Jadi harus ada solusi,” ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Seleksi P3K dan Formasi PPPK 2022, Terima SK Tahun Depan
Dede Yusuf pun menyinggung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang sedang diusulkan oleh Komisi X DPR RI.
Artikel Terkait
Info dari BKN, Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Siapkan Dokumen Ini
BKN Luncurkan Aplikasi Pendataan Honorer Hari Ini, Jadi Acuan Seleksi PPPK 2022
Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis
Pendataan Tenaga Non ASN Disebut Acuan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ini Kata Kemenpan RB
Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?
25 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendataan Honorer atau Tenaga Non ASN 2022