Mekanisme dan syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur lebih rinci dalam Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Baca Juga: P3K Singkatan dari Apa dan Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS
Dalam Permen PANRB itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dokumen Pendaftaran CPNS
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran CPNS, yakni:
- Kartu Keluarga
- KTP
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Ajukan Lamaran CPNS 2022 di SSCASN
Pelamar CPNS 2022 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN BKN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Pembuatan akun dilakukan 1 kali di awal pembukaan seleksi CPNS 2022.
Pelamar CPNS 2022 melakukan pemilihan kebutuhan CPNS yang dibuka lowongannya di portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar CPNS melakukan pelamaran pada 1 jenis jalur kebutuhan CPNS. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan.
Jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi, lebih dari 1 jenis jabatan, dan lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan CPNS, akan dinyatakan gugur.
Begitupun pelamar yang diketahui menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, akan dinyatakan gugur.
Cara Pembuatan Akun dan Pendaftaran di SSCASN
Jika mengacu pada tahapan pendaftaran CPNS 2021 dan tidak ada perubahan, maka tahapan pembuatan akun beserta pendaftaran CPNS 2022 adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Ini Penentu Kelulusan P3K Guru untuk Pelamar Umum dan Pelamar Prioritas
5 Tahapan Seleksi Pelamar Umum P3K Guru 2022, Poin Terakhir Menguras Otak
Tahapan Seleksi P3K Guru Lulus PG, Boleh Pilih Jabatan Berbeda dari Seleksi PPPK 2021
Simulasi CAT BKN 2022 untuk Calon Pelamar P3K di Sejumlah Daerah, Cek Jadwalnya Jangan Ketinggalan
Daftar Formasi Jabatan P3K Guru dan PPPK Non Guru 2022