Honorer Nakes Dompu Mogok Kerja karena Tak Didata BKD, Siap-siap ke Jakarta Temui Menteri PANRB

- Rabu, 14 September 2022 | 09:35 WIB
Nakes Dompu mogok kerja dan melakukan aksi unjuk rasa karena merasa dilarang ikut seleksi P3K 2022. (YouTube Ahmadin dompu)
Nakes Dompu mogok kerja dan melakukan aksi unjuk rasa karena merasa dilarang ikut seleksi P3K 2022. (YouTube Ahmadin dompu)

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, ada 8 kriteria honorer yang tidak masuk dalam pendataan Non ASN 2022, yaitu:

  1. Pegawai Badan Layanan Umum
  2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
  3. Petugas kebersihan
  4. Sopir atau pengemudi
  5. Satuan pengaman
  6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
  7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN
  8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Sebagian besar honorer nakes di Dompu, bahkan di seluruh Indonesia mendapatkan upah dari kapitasi JKN, bukan dari APBD.

Karena itu, mereka tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN 2022. Sebab, yang bisa didata hanya tenaga non ASN yang honorariumnya bersumber dari APBD.

Kriteria honorer yang boleh masuk dalam pendataan Non ASN hanya ada ada lima, yakni:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Atas dasar itu, honorer nakes Dompu mogok kerja dan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.

Honorer nakes Dompu menyatakan akan bersurat ke Kementerian PANRB untuk meminta bertemu langsung dengan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

"Kami sudah menyiapkan diri bersama-sama Kepala BKD untuk menghadap Menpan RB untuk menyampaikan persoalan ini," kata Aminullah.

Menurutnya, aksi nakes Dompu mogok kerja merupakan bentuk protes terhadap SE Menteri PANRB yang 'melarang' honorer nakes BLU dan BLUD masuk dalam pendataan tenaga non ASN 2022.

"Saya secara pribadi tidak kaget kalau gerakan hari ini ( nakes Dompu mogok kerja ) akan terjadi," tandas Aminullah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X