Info Terbaru P3K 2022, hanya Setengah Guru Honorer P2 dan P2 Diangkat Jadi PPPK

- Rabu, 14 September 2022 | 16:59 WIB
Para guru honorer diimbau untuk selalu update info terbaru P3K 2022. Foto ilustrasi (Facebook/Alam Ice)
Para guru honorer diimbau untuk selalu update info terbaru P3K 2022. Foto ilustrasi (Facebook/Alam Ice)

Sewaktu.com - Para guru honorer diimbau untuk selalu update info terbaru P3K 2022 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Salah satu info terbaru P3K 2022 yakni nasib guru honorer lulus passing grade 2021 yang tidak mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Baca Juga: 59.932 Guru Lulus PG Batal Diangkat Jadi P3K 2022, Ini Penyebabnya

Info terbaru P3K 2022 ini menjadi perbincangan ramai di kalangan guru honorer, khususnya guru lulus passing grade 2021.

Berdasarkan data dari Kemendikbudristek, jumlah guru lulus passing grade 2021 sebanyak 193.954 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 134.022 orang atau 69 persen sudah siap diangkat menjadi P3K.

Sementara 27.030 orang lainnya belum mendapatkan formasi dan harus menunggu seleksi P3K Guru 2023.

Baca Juga: 3 Instansi Terbanyak Formasi P3K 2022, Sulsel dan Bojonegoro Dapat Penghargaan

Sedangkan guru lulus PG 2021 yang belum mendapatkan penempatan sebanyak 32.902 orang.

Dengan demikian, jumlah guru lulus PG yang belum bisa diangkat menjadi P3K 2022 sebanyak 59.932 orang.

Guru lulus PG ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi P3K 2022. Mereka bisa langsung mendapat penempatan di sekolah sepanjang formasinya tersedia.

Baca Juga: Ini Penentu Kelulusan P3K Guru untuk Pelamar Umum dan Pelamar Prioritas

Selain guru lulus PG, info terbaru P3K 2022 lainnya yakni nasib pelamar prioritas 2 (P2) dan pelamar prioritas 3 (P3).

Pelamar P2 adalah guru honorer eks kategori II atau THK-II. Sedangkan pelamar P2 adalah guru non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling kurang 3 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X