Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Setiap PSE wajib mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.***
Artikel Terkait
Muncul Pedulilindungi Palsu dengan Domain Pedulilindungiq.com, Kominfo Langsung Blokir
Ratusan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Diblokir Kominfo
Kemen Kominfo Sebut Alasan Mengapa Masyarakat Indonesia Harus Beralih ke TV Digital
Akun Instagram Pejabat Singapura Diserang Pendukung UAS, Ini Kata Jubir Kominfo Singapura
Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, Twitter WhatsApp Sampai Netflix per 21 Juli 2022