Cara Sadap Kamera HP Pacar Jarak Jauh Tanpa Diketahui Target, Full Akses Kendalikan HP Pasangan

- Selasa, 20 September 2022 | 13:53 WIB
Cara sadap kamera HP pacar jarak jauh. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)
Cara sadap kamera HP pacar jarak jauh. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)

Easy Video Recorder

Aplikasi ini memungkinkan perekaman latar belakang untuk smartphone Android atau iOS. Penjadwalan dapat dilakukan secara otomatis sesuai dengan keinginan pengguna.

Fitur yang disertakan dalam aplikasi ini. apa pun? Meskipun demikian, Anda juga dapat menggoyangkan ponsel untuk mulai merekam.

Bahkan, Anda juga dapat menonaktifkan atau mematikan pratinjau video. Durasi video dalam aplikasi ini tidak terbatas, tergantung pada kapasitas penyimpanan. Selain itu, dapat memampatkan video dan memiliki kemampuan untuk berbagi video yang direkam.

Baca Juga: Cara Sadap WhatsApp Lewat Nomor HP Tanpa Diketahui, 100 Persen Work Mata-Matai Pasanganmu

Spyier

Spyier adalah aplikasi yang sangat canggih untuk mengetuk kamera dari jarak jauh. Aplikasi Spyier juga dapat menembus keamanan iOS. Selain itu, pengguna dapat menyadap kamera seseorang tanpa menyentuh ponsel korban. Jadi orang yang ingin dimata-matai tidak tahu.

Fitur dalam aplikasi Spyier yang diklaim sebagai teknologi generasi yang dapat memanfaatkan kamera ini sebenarnya cukup beragam. Menariknya, pengguna tidak perlu melakukan root pada ponsel untuk menggunakan aplikasi ini.

Yang perlu dilakukan terlebih dahulu untuk menyadap iPhone, pengguna terlebih dahulu harus memverifikasi akun iCloud. Sementara itu, untuk menyadap ponsel Android, instal terlebih dahulu aplikasi ini di ponsel Anda.

Untuk pengguna yang ingin memata-matai seseorang, aplikasi ketuk kamera ponsel jarak jauh yang sudah dibahas di atas adalah percobaan yang sempurna.

Tidak perlu khawatir ketahuan, karena masing-masing aplikasi di atas memiliki fitur dan kelebihan. Penggunaannya praktis dan sederhana, dan tersedia di Android dan iOS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X