Cara Sadap WA Jarak Jauh Tanpa Scan, WhatsApp Pasanganmu Dijamin Kebuka Pakai Aplikasi Ini

- Selasa, 6 September 2022 | 21:25 WIB
Cara sadap WA jarak jauh tanpa scan terbaru. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)
Cara sadap WA jarak jauh tanpa scan terbaru. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Banyak cara untuk cara sadap WA jarak jauh tanpa scan 2022. Informasi tersebut sangat diburu pengguna WhatsApp.

Namun, tidak sembarang semua tahu cara sadap WA jarak jauh tanpa scan. Ada berbagai langkah untuk mengetahui isi WhatsApp pasanganmu.

Bagaimana cara sadap WA jarak jauh tanpa scan? Apakah bisa sadap akun WhatsApp pacar, suami atau istri untuk membaca chat ke siapa saja pasanganmu berkomunikasi?

Untuk kamu dapat memakai aplikasi penyadap keylogger dan 4 WA akan dijelaskan dalam artikel dibawah ini.

Baca Juga: 6 Cara Sadap HP Istri, Akun Google Paling Aman Lacak Lokasi

Anda dapat meretas WhatsApp target secara langsung dengan mengetuk whatsapp dengan aplikasi ketuk WA.

Di bawah ini adalah daftar aplikasi dan perangkat lunak penyadap WA yang dapat membobol obrolan WhatsApp target.

Ketuk WhatsApp dengan keylogger, hapus instalan obrolan WA dan rekam suara target. Perangkat lunak ini adalah cara untuk meretas WhatsApp tanpa memindai kode batang. Meski tidak direkomendasikan, masih banyak warganet yang mencari informasi tentang peretasan WhatsApp.

Meskipun berbagai jenis keylogger tidak lagi tersedia di App Store atau Google Play Store, Anda dapat mengunduhnya dari web.

Mari kita lihat dua contoh keylogger terbaik saat ini, mSpy dan iKeyMonitor, yang dapat kita gunakan untuk melihat cara menekan WA tanpa barcode.

Baca Juga: Cara Sadap WhatsApp Lewat Getcontact, Mudah Pantau Chat dan Panggilan WhatsApp Pasanganmu dengan Siapa

mSpy

Aplikasi mSpy adalah keylogger populer yang terus menambahkan fitur baru dan lebih baik.

Aplikasi mata-mata WhatsApp (WA) ini memberi Anda akses ke semua yang dilakukan target Anda dengan WhatsApp termasuk obrolan, pesan, foto, video bersama, daftar kontak, dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X