Dengan alokasi uang makan harian untuk golongan I hingga IV masing-masing sebesar Rp 35.000, Rp 35.000, Rp 37.000, dan Rp 41.000, para guru PNS dan PPPK dapat mengantisipasi peningkatan signifikan pada penghasilan mereka.
Jika dihitung dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, maka jumlah tambahan penghasilan akan mencapai angka tertentu untuk setiap golongan.
Penambahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para PNS untuk terus memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
Kesempatan ini patut disambut gembira bagi para PNS dan PPPK, diharapkan menjadi awal dari serangkaian kebijakan positif untuk kemajuan birokrasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Eksplor Rekomendasi Cafe Kopi Susu di Jogja yang Bisa Buat Tempat Nongkrong Saat Malam Minggu
Rekomendasi Kuliner di Sepanjang Jalan Braga yang Harus Kamu Kunjungi Saat Berlibur Ke Bandung
Rekomendasi Jajanan Pasar Khas Kota Gede. Salah Satu Kuliner Warisan Kota Yogyakarta
Mari Menjelajahi Kota Semarang dan Nikmati Kuliner Jajanan yang Ada di Pleburan
Resep Cromboloni yang Lagi Viral! Cara Membuatnya Mudah dan Bisa di Dapatkan Tanpa Harus Mengantri Lama
Resep Fettuccine Alfredo Ala Italia yang Bisa kamu Coba di Rumah, Cara yang Simple dan Rasa yang Lezat
3 Resep Makanan Sehat yang Seimbang dan Bergizi, Bisa Jadi Referensi Hidangan Makan Siang Kamu