Info PMM untuk Guru dan Kepala Sekolah! Panduan Lengkap Pelaksanaan Kinerja di PMM: Dari Perencanaan hingga Refleksi Tindak Lanjut

- Selasa, 13 Februari 2024 | 06:15 WIB
Info PMM untuk Guru dan Kepala Sekolah! Panduan Lengkap Pelaksanaan Kinerja di PMM: Dari Perencanaan hingga Refleksi Tindak Lanjut.
Info PMM untuk Guru dan Kepala Sekolah! Panduan Lengkap Pelaksanaan Kinerja di PMM: Dari Perencanaan hingga Refleksi Tindak Lanjut.

SEWAKTU.com - Platform Merdeka Mengajar (PMM) tidak hanya menjadi tempat bagi guru untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, tetapi juga menawarkan panduan lengkap untuk pelaksanaan kinerja.

Sesuai surat edaran khususnya untuk ASN (PNS dan PPPK) platform merdeka mengajar (PMM) menjadi kewajiban bagi setiap guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja selama bertugas.

kali ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah dari perencanaan kinerja hingga refleksi tindak lanjut di PMM, memberikan pemahaman mendalam kepada guru dan kepala sekolah.

Perencanaan Kinerja: Persiapan Awal Sebelum Pelaksanaan

Langkah pertama dalam panduan pelaksanaan kinerja di PMM adalah perencanaan kinerja.

Baca Juga: Semua Honorer akan Dapat NIP PPPK 2024, MenPAN RB Sebut Non ASN Segera Diangkat Full Time dan Part Time

Setelah perencanaan kinerja yang diajukan oleh guru dan kepala sekolah mendapatkan persetujuan dari atasan, guru dan kepala sekolah dapat memulai pelaksanaan kinerja.

Untuk memulai, berikut langkah-langkahnya.

1. Akses Pengelolaan Kinerja di PMM

Guru dan kepala sekolah harus masuk ke PMM dan klik 'Pengelolaan Kinerja' pada menu Beranda.

2. Akses Melalui Aplikasi PMM pada Perangkat Android

Jika menggunakan aplikasi PMM pada perangkat Android, akan muncul notifikasi yang merekomendasikan untuk mengakses pengelolaan kinerja melalui laptop.

Disarankan untuk mengakses melalui desktop atau laptop untuk pengalaman terbaik.

3. Mulai Pelaksanaan Kinerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Artikel Terkait

Terkini

X