Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3 dari Kemensos

- Selasa, 23 September 2025 | 16:19 WIB
Kemensos menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap 3 kepada keluarga penerima manfaat pada September 2025.
Kemensos menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap 3 kepada keluarga penerima manfaat pada September 2025.

SEWAKTU.com – Ribuan keluarga penerima manfaat menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT pada September 2025.

Bulan ini menandai masuknya penyaluran bansos ke tahap ketiga, yang menjadi momen penting bagi banyak rumah tangga di Indonesia.

Penyaluran Masuk Tahap Ketiga

Kemensos memastikan penyaluran bansos berjalan sesuai jadwal. Dari empat tahap yang dijadwalkan sepanjang 2025, September menjadi puncak penyaluran tahap 3. Artinya, hanya tinggal satu tahap lagi yang akan berlangsung di akhir tahun.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025

Tidak Semua Penerima Lolos Verifikasi

Namun, ada kabar yang perlu diperhatikan. Tidak semua penerima lama otomatis masuk daftar tahun ini. Beberapa KPM dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat lagi, seperti sudah meningkat taraf ekonominya atau tidak sesuai kriteria.

Sebaliknya, ada juga penerima yang harus melakukan reaktivasi agar tetap bisa menikmati manfaat bantuan. Langkah ini bertujuan menjaga agar bansos benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga: Kasus Keracunan Massal Jadi Pelajaran, Begini Jalan Keluar Program MBG Menurut Ahli Gizi

Jadwal Pencairan PKH & BPNT 2025

Kemensos membagi pencairan bansos ke dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Untuk September 2025, bansos diberikan kepada KPM yang lolos verifikasi data terbaru.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, serta lewat agen e-warong.

Baca Juga: Cerita di Balik Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis yang Berujung Trauma

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X