Jangan Sampai Tertipu! Panduan Pilih WO Amanah Setelah Kasus Ayu Puspita

- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:45 WIB
Kasus WO Ayu Puspita menjadi pengingat bahwa kehati-hatian adalah kunci memilih vendor pernikahan. Foto: Istimewa.
Kasus WO Ayu Puspita menjadi pengingat bahwa kehati-hatian adalah kunci memilih vendor pernikahan. Foto: Istimewa.

1. Mulai dari Riset Mendalam: Cari Jejak Nyata, Bukan Kata-kata

WO yang profesional biasanya meninggalkan jejak digital:

  • portofolio dokumentasi acara,
  • video behind the scene,
  • testimoni real (bukan akun palsu),
  • ulasan Google Maps yang konsisten,
  • konten media sosial yang relevan dan stabil.

Hindari WO yang hanya menampilkan foto-foto “cantik” tanpa bukti bahwa itu hasil kerja mereka sendiri.

Tips cepat:

Cek apakah foto yang mereka unggah muncul di tempat lain lewat pencarian gambar Google. Jika banyak foto yang bukan milik mereka, itu tanda bahaya.

2. Pastikan Legalitas dan Domisili Jelas

WO bukan hanya jasa, tetapi bagian dari event management. Artinya, mereka harus punya:

  • kantor fisik yang bisa dikunjungi,
  • struktur tim,
  • penanggung jawab yang jelas,
  • perjanjian resmi,
  • nomor telepon bisnis, bukan hanya nomor pribadi.

Vendor yang “nomaden”, sering pindah alamat, menghilang, atau sulit ditemui—perlu dihindari.

3. Kontrak Tertulis Adalah Senjatamu

Tidak ada acara besar yang aman tanpa kontrak. Pastikan kontrak memuat:

  • item layanan lengkap,
  • timeline pekerjaan,
  • rincian biaya setiap komponen,
  • sistem pembayaran bertahap,
  • kebijakan pembatalan,
  • penalti jika vendor tidak memenuhi kewajiban,
  • tanda tangan kedua belah pihak dengan kop resmi.

Baca dengan teliti. Jika ada poin yang mengaburkan tanggung jawab vendor, jangan ragu meminta revisi.

Baca Juga: Kerugian Rp26 Miliar, Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Makin Meluas

4. Jangan Pernah Bayar Lunas di Awal

Pembayaran penuh di awal adalah risiko terbesar. Vendor profesional tahu bahwa pernikahan adalah proses panjang, sehingga pembayaran bertahap adalah sistem standar.

Skema aman:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X