Dengan alokasi uang makan harian untuk golongan I hingga IV masing-masing sebesar Rp 35.000, Rp 35.000, Rp 37.000, dan Rp 41.000, para guru PNS dan PPPK dapat mengantisipasi peningkatan signifikan pada penghasilan mereka.
Jika dihitung dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, maka jumlah tambahan penghasilan akan mencapai angka tertentu untuk setiap golongan.
Penambahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para PNS untuk terus memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
Kesempatan ini patut disambut gembira bagi para PNS dan PPPK, diharapkan menjadi awal dari serangkaian kebijakan positif untuk kemajuan birokrasi di Indonesia.***