Pengangkatan tenaga honorer harus melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi yang mempunyai masa kerja lebih lama.
Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu mandat yang tercantum dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Itulah informasi mengenai golongan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah lewat UU ASN 2023.***