SEWAKTU.com - Dalam beberapa hari terakhir, linimasa media sosial mendadak ramai oleh satu pertanyaan yang sama, apakah benar gaji pensiunan PNS naik pada 2025?
Bahkan, sejumlah unggahan mengeklaim bahwa pemerintah telah menyiapkan rapel kenaikan yang disebut-sebut cair pada November 2025.
Rumor itu menyebar begitu cepat, hingga memicu keresahan dan harapan campur aduk di kalangan pensiunan PNS, TNI/Polri, hingga ASN aktif yang ingin mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar akan diberlakukan.
Sebagian netizen bahkan mengaitkan kabar ini dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, seolah-olah aturan tersebut sudah resmi menetapkan kenaikan.
Baca Juga: Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL, Begini Penjelasan Resmi dari KAI
Namun, benarkah demikian? Atau ini hanya kabar liar yang terbentuk dari spekulasi? Mari kita uraikan satu per satu berdasarkan sumber resmi.
Isu Menguat, Publik Mencari Kepastian
Kenaikan gaji pensiunan memang menjadi isu sensitif. Setiap tahun, wacana mengenai penyesuaian gaji dan tunjangan selalu ditunggu banyak pihak, terutama karena menyangkut keberlangsungan hidup para pensiunan yang bergantung pada pembayaran dari PT Taspen (Persero).
Di 2025, isu tersebut muncul lebih awal dan lebih intens. Beberapa unggahan viral menyebut bahwa pemerintah akan memberikan kenaikan gaji serta rapel yang konon dijadwalkan cair menjelang akhir tahun.
Klaim itu lalu dikaitkan dengan dokumen yang disebut-sebut sebagai Perpres terbaru.
Sayangnya, unggahan viral tidak selalu identik dengan kebenaran.
Baca Juga: Akses Terputus, Warga Bogor Selatan Minta Pemkot Segera Bangun Jalan Pengganti
Klarifikasi Taspen: “Belum Ada Aturan Resmi”
PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara untuk meredam kebingungan publik. Melalui Instagram resminya @taspen, Taspen menegaskan bahwa tidak ada ketentuan resmi tentang kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.