Berikut kutipan lengkapnya:
"Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya."
Taspen, Jumat (28/11/2025)
Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing berita hoaks.
"Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan.”
Pernyataan tersebut menutup ruang spekulasi, sekaligus meluruskan kabar soal rapel November yang tersebar luas.
Pemerintah Belum Mengeluarkan Regulasi Baru
Klarifikasi Taspen sejalan dengan fakta bahwa belum ada Perpres atau PP baru yang mengatur perubahan gaji pokok bagi ASN maupun pensiunan di tahun 2025. Artinya:
- Tidak ada ketentuan kenaikan gaji pensiunan.
- Tidak ada jadwal pencairan rapel.
- Tidak ada angka resmi mengenai persentase kenaikan.
Selama regulasi baru belum ditetapkan, pembayaran gaji pensiunan akan mengikuti aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Meski belum ada penyesuaian baru, penting untuk memahami struktur gaji pensiunan PNS yang saat ini berlaku.
Besaran gaji pensiunan didasarkan pada:
- Golongan terakhir
- Masa kerja
- Ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan yang masih menjadi acuan tahun 2025:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
- Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
- Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
- Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
Golongan II
- IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
- IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
- IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
- IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
Golongan III