Tak berhenti di situ, Taspen mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi.
"Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan.”
Dengan kata lain, hingga hari ini tidak ada satu pun regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Baca Juga: Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL, Begini Penjelasan Resmi dari KAI
Benarkah Pemerintah Akan Menaikkan Gaji Pensiunan 2025?
Isu kenaikan gaji PNS atau pensiunan biasanya mencuat menjelang penyusunan APBN. Pemerintah memang dapat melakukan penyesuaian gaji, namun keputusan tersebut selalu dituangkan dalam:
• Peraturan Pemerintah (PP)
• Peraturan Presiden (Perpres)
• atau Nota Keuangan APBN
Sampai artikel ini ditulis, belum ada dokumen resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan 2025.
Tidak ada PP baru. Tidak ada Perpres baru. Tidak ada pengumuman dari MenPAN RB, BKN, Setneg, ataupun Kemenkeu.
Artinya, Tidak ada kenaikan gaji pensiunan yang berlaku tahun 2025, tidak ada rapel yang akan cair pada November, tidak ada persentase kenaikan yang sah.
Namun, masyarakat tetap diminta menunggu perkembangan karena kebijakan bisa saja berubah jika pemerintah menerbitkan aturan baru.
Rincian Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku Saat Ini
Selama belum keluar regulasi baru, pembayaran pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
- Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
- Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
- Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
Golongan II
- IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
- IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
- IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
- IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
Golongan III