- IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
- IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.571.000
- IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.717.600
- IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.871.000
Golongan IV
- IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.030.000
- IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.200.000
- IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.377.800
- IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.562.900
- IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.755.800
Gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan lainnya yang bisa berbeda pada tiap pensiunan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Tegaskan Wisata Air Kalimalang Didanai Skema Kolaboratif, Bukan Mengandalkan APBD
Mengapa Rumor Kenaikan Gaji Sering Muncul?
Fenomena ini bukan pertama kalinya terjadi. Setiap tahun, isu kenaikan gaji ASN dan pensiunan selalu muncul dengan pola yang mirip:
1. Publik Menunggu Kepastian Kebijakan
Banyak pensiunan berharap pemerintah menaikkan gaji untuk menyesuaikan biaya hidup. Harapan ini sangat wajar karena inflasi ikut mempengaruhi kebutuhan harian.
2. Minim Informasi Resmi
Ketika pemerintah belum membuat pengumuman, ruang kosong informasi sering diisi rumor yang berkembang tanpa kontrol.
3. Konten Clickbait di Media Sosial
Judul-judul seperti “Resmi Cair!” atau “Sudah Ditandatangani Presiden!” membuat banyak orang terkecoh, meski isinya tidak sesuai fakta.
Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah apabila nantinya ada kebijakan baru yang diterbitkan.***
Artikel Terkait
Wujudkan Pembangunan yang Merata, Rudy Susmanto Tegaskan Konsolidasi BPD Jadi Fondasi Bogor Bangkit
Pemkab Bogor Siapkan 435 Koperasi Merah Putih, Bupati Rudy Fokus Perkuat Ekonomi Lokal
Pemkab Bogor Apresiasi Guru, Rudy Susmanto Serahkan Penghargaan di HGN 2025
Bupati Bogor Tegaskan Guru Sebagai Pilar SDM, Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan
HGN 2025: Pemkab Bogor Dorong Transformasi Kompetensi Guru di Era Digital dan AI
Pastikan Bantuan Tak Salah Sasaran, Pemkot Bogor Perketat Verifikasi DTSEN
Akses Terputus, Warga Bogor Selatan Minta Pemkot Segera Bangun Jalan Pengganti