- IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
- IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.571.000
- IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.717.600
- IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.871.000
Golongan IV
- IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.030.000
- IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.200.000
- IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.377.800
- IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.562.900
- IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.755.800
Gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan lainnya yang bisa berbeda pada tiap pensiunan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Tegaskan Wisata Air Kalimalang Didanai Skema Kolaboratif, Bukan Mengandalkan APBD
Mengapa Rumor Kenaikan Gaji Sering Muncul?
Fenomena ini bukan pertama kalinya terjadi. Setiap tahun, isu kenaikan gaji ASN dan pensiunan selalu muncul dengan pola yang mirip:
1. Publik Menunggu Kepastian Kebijakan
Banyak pensiunan berharap pemerintah menaikkan gaji untuk menyesuaikan biaya hidup. Harapan ini sangat wajar karena inflasi ikut mempengaruhi kebutuhan harian.
2. Minim Informasi Resmi
Ketika pemerintah belum membuat pengumuman, ruang kosong informasi sering diisi rumor yang berkembang tanpa kontrol.
3. Konten Clickbait di Media Sosial
Judul-judul seperti “Resmi Cair!” atau “Sudah Ditandatangani Presiden!” membuat banyak orang terkecoh, meski isinya tidak sesuai fakta.
Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah apabila nantinya ada kebijakan baru yang diterbitkan.***