Keempat: Jika inseminasi buatan dilakukan saat masih dalam ikatan suami istri, metode ini dibolehkan oleh mayoritas ulama kontemporer saat ini.
Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Inseminasi berlangsung ketika masih dalam status suami istri.
- Dilakukan atas ridho suami istri.
- Dilakukan karena dalam keadaan darurat agar bisa hamil.
- Diperkirakan oleh dokter kemungkinan besar akan membuahkan hasil dengan menempuh cara ini.
Baca Juga: Alasan Ilmiah Kenapa Wanita Lebih Banyak Terkena Stroke Dibandingkan dengan Pria
- Aurat wanita hanya boleh dibuka ketika dalam keadaan darurat saja (tidak lebih dari keadaan darurat).
- Urutannya yang melakukan pengobatan adalah dokter wanita (muslimah) jika memungkinkan. Jika tidak, dilakukan oleh dokter wanita non-muslim.
Jika tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki muslim yang terpercaya. Jika tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki non-muslim. Urutannya harus seperti itu.
Di antara alasan sampai membolehkan inseminasi buatan ini adalah:
- Inseminasi buatan merupakan di antara cara mengambil sebab dengan berobat.
- Memiliki anak adalah kebutuhan darurat karena tanpa adanya keturunan hubungan suami istri bisa retak sebab banyaknya percekcokan.
Baca Juga: Video Rekaman CCTV Aksi Begal Payudara Viral, Eh Pas Dicek Ternyata Korbannya Waria
- Majma’ Al Fiqh Al Islami berkata bahwa kebutuhan istri yang tidak hamil dan keinginan suami akan anak dianggap sebagai tujuan yang syar’i sehingga boleh diobati dengan cara yang mubah lewat inseminasi buatan.